Photo Flipbook Slideshow Maker

Bendera Merah Putih

BENDERA MERAH PUTIH

1. Pengertian Bendera Merah Putih

Rasio : 2 : 3

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.

1. Kemiripan dengan Bendera Negara Lain

Bendera ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik. ( www.wikipedia.com )


2. Fungsi dan Kedudukan Bendera

1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa


3. Peraturan Bendera Merah Putih

            PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.

1. Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.


            4. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai


1.       Di pisahkan antara kain merah dan putih
2.       Bendera  Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
3.       Disimpan pada tempat yang aman
4.       Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.


5. Ukuran Bendera Merah Putih

Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan :

1. Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
2. Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm

Daftar Blog Saya

  • Aturan PBB - PERATURAN BARIS BERBARIs *1. Pengertian Baris Berbaris* Suatu wujud fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan tata cara hidup suatu organisasi masya...
    13 tahun yang lalu

Organizational Structure

Organizational Structure